Semangat menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja telah menjadi perhatian perusahaan kelapa sawit di Indonesia. Sebagai upaya mematuhi regulasi yang diatur pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3). Masalah ini pun telah diatur dalam prinsip dan kriteria ISPO maupun RSPO.
Meski demikian, beberapa perusahaan kurang serius menjaga keselamatan dan kesehatan pekerjanya karena terhambat mahalnya produk alat pelindung diri. Paling utama, keselamatan kerja belum menjadi budaya utuh dalam kegiatan di kebun maupun pabrik sawit. Kondisi inilah yang membuat kecelakaan dan insiden kerja masih terjadi. Upaya menciptakan zero injury dan zero accident sudah diterapkan perusahaan kelapa sawit, lewat serangkaian kebijakan.
Inovasi perusahaan menciptakan kondisi K3 sangatlah dibutuhkan guna mengantisipasi timbulnya insiden yang terjadi. Sebab, harus disadari kecelakaan yang terjadi di perkebunan dan pabrik akan menciptakan dampak negatif kepada perusahaan. Tengok saja, dari kajian Lembaga Swadaya Masyarakat bernama Kelompok Pelita Sejahtera di Sumatera Utara pada periode 2009, yang menyebutkan kecelakaan kerja rentan terjadi di kegiatan panen, penyemprotan, dan pemupukan.
Continue reading “Penerapan K3 di beberapa perkebunan”